Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2022

Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022
    Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 9 ayat (9) dan ketentuan mengenai permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan secara elektronik dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme perizinan usaha, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penangkapan Ikan Terukur


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak


Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten


Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota