![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 telah ditetapkan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
bahwa dalam rangka percepatan perwujudan visi dan misi Gubernur demi mengayomi seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara Wajib
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023
Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali