Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, diperlukan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sehingga perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2022
Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023
Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2025
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri