Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022

Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1057

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan;

  2. bahwa pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mengembangkan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah sebagai salah satu upaya untuk memajukan olahraga prestasi;

  3. bahwa sebagai landasan hukum dalam pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Status 5 Desa Menjadi Kelurahan Di Kecamatan Setu


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan


Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga


Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar