Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Ditetapkan: 15 April 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dibutuhkan perangkat daerah berdasarkan kebutuhan dan kekhususan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pusat Kendali Kementerian Sosial


Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi


Perubahan Nama Bandar Udara Rokot Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat menjadi Bandar Udara Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat


Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean