
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah baik secara ekonomi kerakyatan, keterpaduan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan;
bahwa dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan mempercepat terwujudnya diversifikasi serta mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri, diperlukan percepatan penyediaan dan distribusi gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Bantuan Hukum di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2023
Rencana Induk Bandar Udara Tebelian di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023
Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2013 tentang Besaran Belanja dengan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur