Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa guna optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan pada masa pandemi Covid-19 dan berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 22 Mei 2020, perlu mengubah ketentuan mengenai kriteria teknis produk industri kehutanan yang dapat diekspor;
bahwa ketentuan ekspor produk industri kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta untuk memberikan kepastian berusaha untuk mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor produk industri kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020
Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama