Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020

Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1097

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan pada masa pandemi Covid-19 dan berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 22 Mei 2020, perlu mengubah ketentuan mengenai kriteria teknis produk industri kehutanan yang dapat diekspor;

  2. bahwa ketentuan ekspor produk industri kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta untuk memberikan kepastian berusaha untuk mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor produk industri kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan


Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara


Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia


Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta


Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991