Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 89/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa program fellowship ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan praktik kedokteran, dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran, dan pemerataan pelayanan subspesialistik di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
bahwa Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah telah disusun oleh Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian dan Pemangku Kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2023
Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2021
Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui Penyesuaian/Inpassing