Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga


Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 78
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga maka perlu mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat;

  2. bahwa upaya memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga tidak terlepas dari peran serta pengguna pekerja rumah tangga untuk memberikan hak-hak pekerja rumah tangga sesuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga


Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan