
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga maka perlu mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat;
bahwa upaya memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga tidak terlepas dari peran serta pengguna pekerja rumah tangga untuk memberikan hak-hak pekerja rumah tangga sesuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018
Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21/KKI/KEP/VIII/2020
Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan