Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019

Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Air Limbah yang dihasilkan dari proses produksi industri dan aktivitas rumah sakit, pemukiman, rumah makan, perhotelan, perkantoran, pasar, apartemen, dan asrama berpotensi mencemari lingkungan sehingga perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke sumber air.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Daerah Provinsi untuk mengembangkan dan mengelola air limbah domestik regional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Provinsi Sulawesi Selatan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bengkulu


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020


Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa