Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019

Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Air Limbah yang dihasilkan dari proses produksi industri dan aktivitas rumah sakit, pemukiman, rumah makan, perhotelan, perkantoran, pasar, apartemen, dan asrama berpotensi mencemari lingkungan sehingga perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke sumber air.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Daerah Provinsi untuk mengembangkan dan mengelola air limbah domestik regional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial


Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia


Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)


Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin