Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 6

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menghadapi perubahan lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Nomor 990/M.KT.01/2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil


Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu


Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi


Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan