Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam rangka menghadapi perubahan lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Nomor 990/M.KT.01/2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017
Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi