Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014

Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)


Ditetapkan pada tanggal 23 April 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 89
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja sejalan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan hukum nasional.

  2. bahwa Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006) menitikberatkan pada upaya negara anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional untuk mempromosikan kerangka kerja keselamatan dan kesehatan kerja melalui kebijakan, sistem, dan program nasional dalam mencapai terwujudnya budaya keselamatan dan kesehatan kerja nasional.

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Konvensi tersebut perlu disahkan dengan Peraturan Presiden.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati


Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen


Peraturan Pengelolaan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama