![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014
Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja sejalan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan hukum nasional.
bahwa Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006) menitikberatkan pada upaya negara anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional untuk mempromosikan kerangka kerja keselamatan dan kesehatan kerja melalui kebijakan, sistem, dan program nasional dalam mencapai terwujudnya budaya keselamatan dan kesehatan kerja nasional.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Konvensi tersebut perlu disahkan dengan Peraturan Presiden.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015
Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker