Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 33 Tahun 2021

Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 30 Desember 2021
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara yang telah mengabdi dan berjasa kepada bangsa dan negara berhak mendapatkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

  2. bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dalam rangka keseragaman dan kesamaan perlu diatur tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan Tentara Nasional Indonesia agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/179/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia