Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 36.1 Tahun 2022

Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi di Badan Informasi Geospasial dan hasil evaluasi jabatan untuk setiap jabatan di Badan Informasi Geospasial, perlu meninjau kembali penetapan kelas jabatan di Badan Informasi Geospasial.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Badan Informasi Geospasial ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

  3. bahwa perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/162/M.SM.04,00/2021 tanggal 23 Februari 2021 hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  4. bahwa perubahan hasil evaluasi jabatan di Badan Informasi Geospasial telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/909/M.SM.04.00/2022 tanggal 22 Jul! 2022 hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Badan Informasi Geospasial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan