Peta Dasar Pertanahan
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Peta Dasar Pertanahan;
bahwa untuk keseragaman produk peta dasar pertanahan yang dihasilkan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu disusun pedoman pembuatan peta dasar pertanahan;
bahwa selain untuk mewujudkan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan peta dasar pertanahan dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang, dan penyediaan peta tematik pertanahan lainnya;
bahwa untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan berupa perubahan sistem pendaftaran tanah menjadi stelsel positif dan untuk mewujudkan peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, diperlukan ketersediaan peta dasar pertanahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023
Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2024
Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia