Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kota Cerdas


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik perlu terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk inovasi atau pembaharuan serta menjamin penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Depok.

  3. bahwa dalam rangka melakukan inovasi atau pembaharuan yang berkesinambungan diperlukan norma hukum yang menjadi dasar pengaturan yang jelas dalam penyelenggaraan kota cerdas.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama


Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 1 Agustus 2023


Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat


Pedoman Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah