Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kota Cerdas


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik perlu terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk inovasi atau pembaharuan serta menjamin penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Depok.

  3. bahwa dalam rangka melakukan inovasi atau pembaharuan yang berkesinambungan diperlukan norma hukum yang menjadi dasar pengaturan yang jelas dalam penyelenggaraan kota cerdas.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank


Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum