Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal


Ditetapkan: 24 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016
    Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memaksimalkan pengelolaan sumber daya air sebagai upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air di Wilayah Sungai Pemali Comal, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal.

  2. bahwa berdasarkan hasil peninjauan dan evaluasi kembali terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal dan sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana Dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air Dan Tata Pengairan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2023


Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia