Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Pemali Comal, perlu dilakukan perencanaan pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal.
bahwa perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk memberikan manfaat yang· sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2022
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2023
Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/TIK.03/14/2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025