Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1321

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;

  2. bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor produk expansible polystyrene (EPS);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019


Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman