Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Ditetapkan: 13 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan salah satu wujud integritas pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan;

  2. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar


Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri


Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum