Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988

Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri


Ditetapkan pada tanggal 18 Februari 1988
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Mengingat banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung tentang peraturan mengenai pembagian tugas antara Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri, sedangkan keduanya menurut Undang-undang adalah merupakan unsur pimpinan, maka dengan ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk untuk digunakan sebagai pedoman bagi para Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri dalam melaksanakan tugas pimpinan bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Wakil Ketua Pengadilan Negeri sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara


Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri