Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019

Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 535

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha industri kimia merupakan jenis kegiatan usaha industri yang rentan menimbulkan keadaan darurat bahan kimia yang berbahaya terhadap keamanan dan keselamatan sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan;

  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap kegiatan usaha industri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana


Percepatan Penurunan Stunting


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha


Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara