Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019
Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan usaha industri kimia merupakan jenis kegiatan usaha industri yang rentan menimbulkan keadaan darurat bahan kimia yang berbahaya terhadap keamanan dan keselamatan sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap kegiatan usaha industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pariwisata Palembang
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2023
Pembagian Zona, Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Asrama Haji Kementerian Agama
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu