Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2023

Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 12 Mei 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan bersama baik oleh individu, pemerintah, dan negara.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8, Pasal 71, dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi warganya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, politik, ekonomi, dan sosial budaya, serta segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference


Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia


Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan


Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika