Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan: 1 Januari 2005
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka meningkatkan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap mendasarkan pada asas peradilan yang jujur (fair trial) dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ini diperintahkan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan International Convention of the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sekretariat Kabinet


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya