Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2005
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka meningkatkan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap mendasarkan pada asas peradilan yang jujur (fair trial) dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ini diperintahkan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan


Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara


Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat