Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui Penyesuaian/Inpassing
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0259.GR.01.01 Tahun 2023
Daftar 100 (Seratus) Universitas Terbaik Dunia dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir dan Bidang Keahlian yang Dibutuhkan oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019
Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
