Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri tepung terigu, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan;

  2. bahwa Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan telah mengalami perubahan dari SNI 3751:2009 menjadi SNI 3751:2018, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia secara wajib tepung terigu sebagai bahan makanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi