Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri tepung terigu, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan;
bahwa Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan telah mengalami perubahan dari SNI 3751:2009 menjadi SNI 3751:2018, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia secara wajib tepung terigu sebagai bahan makanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 94/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Tulang Dokter Spesialis Patologi Anatomik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual