Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman


Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor


Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut