Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016

Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari


Ditetapkan: 3 Mei 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dipimpin oleh seorang Wali Nagari yang dipilih secara demokratis oleh penduduk Nagari dari calon yang memenuhi syarat.

  2. bahwa agar pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari dapat dilaksanakan secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari.

  3. bahwa Pasal 27 sampai dengan pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Nagari sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Pembedahan Katup Jan tung dan Coronary Artery Bypass Graft Resiko Tinggi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular


Pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989)


Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional