Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 46 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pengawasan Obat dan Makanan


Ditetapkan: 30 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengarusutamaan gender di seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang pengawasan Obat dan Makanan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.07.12.3789 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Badan Pengawas Obat dan Makanan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pengawasan Obat dan Makanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Disaster Medicine


Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan


Dewan Pertimbangan Kepegawaian