Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2018

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Berita Negara Tahun 2018 Nomor 684
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat yang lebih optimal dan pemenuhan kekurangan Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan guna mewujudkan kelancaran dan tertib administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;

  3. bahwa dengan adanya perubahan organisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan perubahan istilah Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, perlu penyesuaian nomenklatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur