Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2018

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat yang lebih optimal dan pemenuhan kekurangan Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan guna mewujudkan kelancaran dan tertib administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;

  3. bahwa dengan adanya perubahan organisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan perubahan istilah Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, perlu penyesuaian nomenklatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah