Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membangun integritas; Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mengatur Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020


Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Analisis Kimia


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024