Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Ditetapkan: 4 April 2019
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Minimum Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan


Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan


Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembuatan Jigs and Fixtures


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor