Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023

Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 919

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha yang efektif, efisien, dan akuntabel yang sesuai dengan perkembangan pengaturan mengenai pembiayaan pengadaan tanah, perlu disusun pedoman mengenai pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha.

  2. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023


Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Pengesahan Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)


Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021