Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023
Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha yang efektif, efisien, dan akuntabel yang sesuai dengan perkembangan pengaturan mengenai pembiayaan pengadaan tanah, perlu disusun pedoman mengenai pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha.
bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014
Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010
Pengesahan Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019
Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021