
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019
Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa dalam penerapan teknologi pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap, perlu dilakukan penataan untuk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency secara tertib, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 478–526 MHz direncanakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital masa depan, dan pita frekuensi radio 526–694 MHz digunakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 473 Tahun 2022
Standar Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2016
Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil