Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023

Standar Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan: 19 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak menuju masyarakat yang sejahtera, sehat, adil, dan makmur.

  2. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan dapat diakses oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyusun Sistem Jaminan Kesehatan Semesta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Peserta Jaminan Kesehatan Sosial dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Layanan Dan Biaya Verifikator Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika