Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terhadap Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 303 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018
Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum