Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terhadap Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2020
Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2024
Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2012
Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 212/I/HK/2022
Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional