Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018

Ketenagalistrikan


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2018
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa Kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang ketenagalistrikan meliputi Penetapan Peraturan Daerah Provinsi di bidang ketenagalistrikan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk Perda.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Karawang Jabar


Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)