Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2024
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 89

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu melakukan perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara melalui surat nomor B/1387/M.KT.01/2023 tanggal 14 November 2023.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan pelaksanaan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien Unregister di RSUD Pemerintah Kota Medan Dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan