Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan


Ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 662
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) secara langsung dan tidak langsung, yang dapat membahayakan perekonomian nasional, dan/atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan berdampak pada terganggunya stabilitas industri perbankan yang berpotensi pada ancaman krisis sistem keuangan dan berimplikasi pada perekonomian nasional, sehingga dipandang perlu untuk memitigasi terjadinya dampak dari kejadian tertentu yang mengganggu stabilitas industri perbankan;

  2. bahwa untuk memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan perlu mengambil kebijakan relaksasi terhadap pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk menjaga kelangsungan usaha Bank agar tetap sehat;

  3. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan, belum mengatur kondisi tertentu terhadap pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi sehingga perlu disesuaikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Penerbangan Makassar


Peradilan Tata Usaha Negara


Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor