Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2015

Pedoman Penyusutan Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 50

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pedoman Penyusutan Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-918/K/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusutan Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu diatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Penyusutan Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penyusutan Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan


Pencabutan Peraturan Lembaga di Bidang Barang Milik Negara


Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan