Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 28
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas


Pengembangan Inkubator Wirausaha


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian