Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi dan pemanfaatan hutan lindung wajib memiliki dan/atau memperkerjakan tenaga teknis pengelolaan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga teknis pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang merupakan tenaga profesional bidang kehutanan perlu menetapkan jenis profesi dan kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 296 ayat (7) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Profesi dan Kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014
Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2015
Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2015
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika