Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020

Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1789

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung ketahanan bidang energi pada sektor sumber daya minyak bumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu penyediaan cadangan bahan bakar minyak;

  2. bahwa untuk menjamin kontinuitas pasokan bahan bakar minyak, badan usaha perlu menyediakan cadangan operasional bahan bakar minyak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian


Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta