Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung ketahanan bidang energi pada sektor sumber daya minyak bumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu penyediaan cadangan bahan bakar minyak;
bahwa untuk menjamin kontinuitas pasokan bahan bakar minyak, badan usaha perlu menyediakan cadangan operasional bahan bakar minyak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016
Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2021
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara