
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020
Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Menimbang:
bahwa untuk mendukung ketahanan bidang energi pada sektor sumber daya minyak bumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu penyediaan cadangan bahan bakar minyak;
bahwa untuk menjamin kontinuitas pasokan bahan bakar minyak, badan usaha perlu menyediakan cadangan operasional bahan bakar minyak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018
Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual