Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020

Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1789

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung ketahanan bidang energi pada sektor sumber daya minyak bumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu penyediaan cadangan bahan bakar minyak;

  2. bahwa untuk menjamin kontinuitas pasokan bahan bakar minyak, badan usaha perlu menyediakan cadangan operasional bahan bakar minyak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2024


Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi


Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan


Tata Kelola Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat