
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
Penghunian Rumah Negara
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola penghunian rumah negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang baik dan akuntabel, perlu membuat pengaturan mengenai penghunian rumah negara;
bahwa pengaturan mengenai penghunian rumah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya penyesuaian dan kebutuhan pengelolaan rumah negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghunian Rumah Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian