Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2020

Penghunian Rumah Negara


Ditetapkan: 3 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola penghunian rumah negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang baik dan akuntabel, perlu membuat pengaturan mengenai penghunian rumah negara;

  2. bahwa pengaturan mengenai penghunian rumah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya penyesuaian dan kebutuhan pengelolaan rumah negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghunian Rumah Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap


Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) Bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Peningkatan Kelas pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A


Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan


Standar Program Fellowship Elektromiografi Klinik di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi