Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2020

Penghunian Rumah Negara


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 861

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola penghunian rumah negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang baik dan akuntabel, perlu membuat pengaturan mengenai penghunian rumah negara;

  2. bahwa pengaturan mengenai penghunian rumah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya penyesuaian dan kebutuhan pengelolaan rumah negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghunian Rumah Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga


Retribusi Perizinan Tertentu


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor