Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 15
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang semakin berkembang dan bertambah, baik beban maupun tanggung jawab, perlu penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka akselerasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan


Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2


Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah