Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan;
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana