Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018

Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1642

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian


Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia