Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001
Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Konsiderans
bahwa modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,¬ (sepuluh miliar rupiah) dan tercantum dalam Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 4 tanggal 6 Februari 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Jasa Sarana Jawa Barat.
bahwa modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Pertimbangan huruf a, telah ditingkatkan menjadi Rp. 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar rupiah) berdasarkan RUPS yang dituangkan dalam Akta Notaris A. Budy Prihastyanti Surjaningsih, SH. Nomor 4 tanggal 20 Juni 2007.
bahwa PT Jasa Sarana Jawa Barat telah melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui investasi di bidang infrastruktur, sehingga membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar dan menetapkan kegiatan usaha sesuai dengan core business.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 67 Tahun 2024
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2024
Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024
Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023
Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 24 Tahun 2025
Pedoman Penanganan Kendaraan Angkutan Barang Dan Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Dari Risiko Kebakaran di Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.