Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001
Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Konsiderans
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah PT Jasa Sarana berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 331 jo. Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Daerah dapat mendirikan BUMD yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan.
bahwa PT Jasa Sarana Jawa Barat telah melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui investasi di bidang infrastruktur, sehingga membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah