
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001
Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Menimbang:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah PT Jasa Sarana berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 331 jo. Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Daerah dapat mendirikan BUMD yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan.
bahwa PT Jasa Sarana Jawa Barat telah melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui investasi di bidang infrastruktur, sehingga membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 76/BAPPEBTI/PER/12/2009 tentang Larangan bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing Untuk Bertransaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021
Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa