Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001
    Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah PT Jasa Sarana berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013.

  2. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 331 jo. Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Daerah dapat mendirikan BUMD yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan.

  3. bahwa PT Jasa Sarana Jawa Barat telah melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui investasi di bidang infrastruktur, sehingga membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan


Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition)


Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang


Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka