Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001

Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 November 2001
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Propinsi Jawa Barat, dipandang perlu mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus untuk peningkatan pelayanan umum.

  2. bahwa penyelenggaraan pengelolaan prasarana infrastruktur tersebut di atas, perlu dipadukan dengan program pembangunan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip berkeadilan dengan tidak mengabaikan kepentingan Daerah dan kesejahteraan masyarakat di Propinsi Jawa Barat.

  3. bahwa dengan semangat dan tanggung jawab Otonomi Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dipandang perlu membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menjalankan usaha pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus.

  4. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama PT Jasa Sarana Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya