
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001
Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Propinsi Jawa Barat, dipandang perlu mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus untuk peningkatan pelayanan umum.
bahwa penyelenggaraan pengelolaan prasarana infrastruktur tersebut di atas, perlu dipadukan dengan program pembangunan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip berkeadilan dengan tidak mengabaikan kepentingan Daerah dan kesejahteraan masyarakat di Propinsi Jawa Barat.
bahwa dengan semangat dan tanggung jawab Otonomi Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dipandang perlu membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menjalankan usaha pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus.
bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama PT Jasa Sarana Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2009
Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Ekuador, Negara Bosnia dan Herzegovina, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/22/PADG/2021
Rekening Giro di Bank Indonesia