Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020
Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota