
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2023
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencapai pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik serta mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko pembangunan nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri wajib melakukan penilaian risiko di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 251 Tahun 2022
Pedoman Komponen Biaya Operasional Kendaraan yang Diperhitungkan dalam Pemberian Subsidi atau Kompensasi dan Perhitungan Besaran Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia