
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2016
Pembangunan Keolahragaan Aceh
Jenis: Qanun
Download:
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2016
Menimbang:
bahwa olahraga salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dengan cara pembangunan bidang olahraga yang dapat membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial sesuai dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Aceh.
bahwa pembangunan keolahragaan Aceh harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi di berbagai kejuaraan yang diselenggarakan, untuk itu diperlukan kepastian hukum dalam pembangunan olahraga Aceh.
bahwa pembangunan keolahragaan Aceh harus dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar serta berprestasi dalam berolahraga.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang masih merupakan panduan umum sehingga diperlukan adanya Qanun Aceh yang lebih khusus.
bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olahraga internasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pembangunan Keolahragaan Aceh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2022
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial